a. Pengertian
Green City
Green
City
merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Green City juga dikenal sebagai Kota
Ekologis atau kota yang sehat. Pada konsep ini terlihat adanya keseimbangan
antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. Kota
yang sehat dapat diwujudkan menjadi suatu kondisi kota yang aman, nyaman,
bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial
ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh
sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota.
Konsep
Green City ini sesuai dengan
pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer Howard, Pattrick Geddes,
Alexander, Lewis Mumford, dan Ian McHarg. Implikasi dari pendekatan-pendekatan
yang disampaikan diatas adalah menghindari pembangunan kawasan yang tidak
terbangun. Hal ini menekankan pada kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota
dan kota-kota baru yang memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan
dampak merugikan dari pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan
pengembangan kota yang dengan sendirinya menciptakan aset alami lokal.
Dalam
Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa
pelaksanaan penataan ruang merupakan upaya pencapaian tujuan penataan ruang
melalui pelaksanaan Perencanaan Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang. Kebijaksanaan pemanfaatan ruang adalah mewujudkan
pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya dukung lingkungan alami
dengan lingkungan buatan, serta menjaga keseimbangan ekosistem guna mendukung
proses pembangunan berkelanjutan untuk kesejahterahan masyarakat.
b. 8
atribut Green City
Green City memiliki 8 atribut dalam penerepannya, yaitu Green Openspace, Green Community, Green Building, Green Energy, Green Water, Green Transportation, Green Waste, dan Green Planning and design.
Konsep 8 (delapan) atribut Green City dalam penerepannya adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan kota harus sesuai
peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007
Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana),
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan
lainnya.
2. Konsep Zero Waste (pengolahan
sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
3. Konsep Zero Run-off (semua air
harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
4. Infrastruktur Hijau (tersedia
jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
5. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi
massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan
transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda,
delman/dokar/andong, becak.
6. Ruang Terbuka Hijau seluas 30%
dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
7. Bangunan Hijau
8. Partisispasi Masyarakat
(Komunitas Hijau)