Sebagai
kawasan perkotaan Kecamatan Temanggung mempunyai ruang terbuka hijau yang banyak dan digunakan sebagai
penambah nilai estetika keindahan pada
kawasan perkotaan. Dari total luas wilayah Kecamatan Temanggung dengan
angka 3.339 Ha, sebesar 1992,78 Ha atau
60% dari luas wilayah digunakan sebagai RTH, sehingga Kecamatan Temanggung sudah memenuhi bahkan melebihi salah
satu syarat dari dinas pekerjaan umum yaitu
jumlah minimal RTH pada kawasan perkotaan yakni sebesar 30%. Hal ini
bisa menjadi potensi bagi Kecamatan Temanggung untuk dikembangankan menjadi
permukiman baru atau ruang terbangun lainnya.
Sumber:
DPU Kabupaten Temanggung, 2014
Menurut ketentuan yang ditetapkan
oleh Dinas PU pembagian 30 % dari RTH tersebut sebaiknya digunakan 20% untuk publik
dan 10 % untuk privat. Namun pada kondisi eksisting, RTH yang terdapat di
Kecamatan Temanggung pemanfaatannya masih di dominasi untuk keperluan privat. Hal
ini menunjukkan bahwa, pemanfaatan RTH publik seperti taman kota, jalur hijau
jalan, lapangan olahraga belum optimal dan hanya di kawasan tertentu saja.
Berikut jenis RTH dan luasnya di Kecamatan Temanggung.
Sumber: DPU Kabupaten Temanggung, 2014
0 komentar:
Posting Komentar