Rabu, 14 Januari 2015

Taman Kota Temanggung

Sebagai kawasan perkotaan Kecamatan Temanggung mempunyai ruang terbuka  hijau yang banyak dan digunakan sebagai penambah nilai estetika keindahan pada  kawasan perkotaan. Dari total luas wilayah Kecamatan Temanggung dengan angka 3.339  Ha, sebesar 1992,78 Ha atau 60% dari luas wilayah digunakan sebagai RTH, sehingga Kecamatan  Temanggung sudah memenuhi bahkan melebihi salah satu syarat dari dinas pekerjaan umum yaitu  jumlah minimal RTH pada kawasan perkotaan yakni sebesar 30%. Hal ini bisa menjadi potensi bagi Kecamatan Temanggung untuk dikembangankan menjadi permukiman baru atau ruang terbangun lainnya.
                                           Sumber: DPU Kabupaten Temanggung, 2014
Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas PU pembagian 30 % dari RTH tersebut sebaiknya digunakan 20% untuk publik dan 10 % untuk privat. Namun pada kondisi eksisting, RTH yang terdapat di Kecamatan Temanggung pemanfaatannya masih di dominasi untuk keperluan privat. Hal ini menunjukkan bahwa, pemanfaatan RTH publik seperti taman kota, jalur hijau jalan, lapangan olahraga belum optimal dan hanya di kawasan tertentu saja. Berikut jenis RTH dan luasnya di Kecamatan Temanggung.
 Sumber: DPU Kabupaten Temanggung, 2014




0 komentar:

Posting Komentar